Selasa, 02 Juni 2026

5. Apakah KH. Ahmad Dahlan Melakukan Tahlilan?

 Apakah KH. Ahmad Dahlan Melakukan Tahlilan?

(Disarikan dari Penjelasan Ustadz Mujiman)

Dalam diskursus keislaman di Indonesia, perdebatan mengenai tradisi lokal seperti tahlilan, selamatan kematian, hingga pemugaran kuburan leluhur sering kali dikaitkan dengan gerakan pemurnian (purifikasi) yang diusung oleh Ormas Muhammadiyah. Banyak orang kemudian mempertanyakan: bagaimana sebenarnya sikap dan keteladanan dari sang pendiri Persyarikatan, KH. Ahmad Dahlan, terhadap tradisi-tradisi tersebut? Apakah beliau bersikap konfrontatif atau memiliki pendekatan tersendiri?

1. Misi KH. Ahmad Dahlan terhadap Tradisi Selamatan Kematian

Melalui kajiannya, Ustadz Mujiman mengurai tentang karakteristik kepemimpinan dan dakwah KH. Ahmad Dahlan. Salah satu fokus dakwah Kiai Dahlan pada masanya adalah melakukan pelurusan terhadap adat-istiadat yang dinilai tidak memiliki tuntunan kuat di dalam syariat Islam, termasuk di antaranya adalah budaya selamatan bagi orang yang sudah meninggal dunia serta tradisi tahlilan ritual kematian.

Sebagai tokoh pembaru, KH. Ahmad Dahlan berupaya membawa umat Islam kembali kepada kemurnian ajaran Al-Qur'an dan Sunnah, yang secara perlahan menggeser ketergantungan masyarakat pada ritual-ritual kultural sisa peradaban sebelumnya.

2. Pandangan Terhadap Tradisi Membangun Kuburan Leluhur

Selain masalah selamatan kematian, hal krusial lain yang menjadi perhatian dalam dakwah purifikasi ini adalah tradisi membangun atau mengijing kuburan para leluhur secara berlebihan. Di dalam kaidah fikih yang dipegang, membangun bangunan permanen atau mengagungkan kuburan adalah perkara yang dilarang karena berpotensi mengarah pada kultus individu atau bahkan kesyirikan.

Oleh karena itu, gagasan pemurnian ini bertujuan agar kuburan dikembalikan kepada fungsi aslinya sebagai pengingat kematian yang sederhana, tanpa ada unsur ubo rampe atau pengultusan yang berlebihan.

3. Karakteristik Kepemimpinan dan Pendekatan Dakwah

Meskipun KH. Ahmad Dahlan memiliki misi untuk memurnikan akidah dan menghilangkan tradisi yang dianggap bid'ah (tidak ada tuntunan), pendekatan kepemimpinan dan dakwah yang beliau gunakan tidaklah dilakukan dengan cara-cara yang kasar, radikal, atau destruktif.

Kiai Dahlan dikenal memiliki leadership yang bijaksana. Beliau meluruskan tradisi bukan dengan memusuhi pelakunya secara personal, melainkan melalui jalur pendidikan, diskusi yang logis, serta keteladanan langsung. Beliau mengenalkan alternatif amalan yang jauh lebih bermaslahat dan sesuai tuntunan sunnah, seperti memperbanyak sedekah yang sah untuk mayit, menyantuni anak yatim, dan memajukan pendidikan umat.

Kesimpulan: Penguatan Ideologi bagi Kader Modern

Mempelajari sejarah dan pandangan KH. Ahmad Dahlan mengenai tahlilan dan selamatan kematian ini sangat penting bagi penguatan ideologi serta kaderisasi kepemimpinan di tubuh Muhammadiyah masa kini. Kader modern diharapkan mampu meneladani ketegasan Kiai Dahlan dalam memegang prinsip tauhid, namun tetap menggunakan cara yang santun, inklusif, dan argumentatif ketika menghadapi perbedaan kultural di tengah-tengah masyarakat majemuk.


Referensi Konten:

  • Sumber Video: YouTube Shorts – Jaga Tauhid, "KH AHMAD DAHLAN TAHLILAN? | Ustadz Mujiman"

  • Tautan: [https://www.youtube.com/watch?v=HES_IkolNIQ](https://www.youtube.com/watch?v=HES_IkolNIQ)



Playlist Link





Baca Juga 

4. Hukum Selamatan Kematian Menurut Tarjih Muhammadiyah

 

Hukum Selamatan Kematian Menurut Tarjih Muhammadiyah

(Disarikan dari Penjelasan Ustadz Mujiman)

Dalam kehidupan beragama dan berorganisasi, sering kali ditemukan celah (gap) antara keputusan hukum normatif yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dengan praktik riil yang berjalan di akar rumput. Fenomena sosiologis inilah yang diangkat oleh Ustadz Mujiman ketika membahas hukum ritual selamatan kematian di lingkungan warga Persyarikatan Muhammadiyah.

1. Keterasingan Warga terhadap Putusan Tarjih

Ustadz Mujiman mengungkapkan sebuah realitas yang lumrah terjadi, di mana keputusan atau fatwa yang termaktub di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah terkadang terasa asing bagi sebagian warganya sendiri. Faktor utama dari munculnya fenomena ini adalah ketidaktahuan atau kurangnya literasi warga terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih.

Kondisi tersebut memicu reaksi kaget atau herannya masyarakat awam ketika mendengarkan sosialisasi hukum agama yang sebenarnya sudah lama diputuskan oleh organisasi.

2. Hukum Selamatan Kematian Menurut Majelis Tarjih

Berdasarkan keputusan resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah, praktik selamatan kematian—yakni ritual berkumpul dan menyajikan makanan yang dikaitkan dengan momen kematian—adalah perkara yang tidak diperbolehkan atau tidak ada tuntunannya dalam syariat.

Ustadz Mujiman menceritakan pengalamannya saat menyampaikan isi putusan Tarjih ini di hadapan jemaah. Menariknya, pihak yang melayangkan protes justru datang dari kalangan warga Muhammadiyah sendiri. Mereka merasa heran dan melayangkan pertanyaan ketidakpercayaan seperti, "Masa Ustaz tidak boleh ya?". Reaksi protes ini muncul karena selama ini di lingkungan tempat tinggal mereka, praktik selamatan kematian tersebut tetap lazim dijalankan meskipun status mereka adalah warga Muhammadiyah.

3. Memisahkan antara "Putusan" dan "Perilaku Warga"

Untuk menyikapi kontradiksi tersebut, Ustadz Mujiman memberikan sebuah kaidah berpikir yang sangat penting bagi umat Islam, yaitu harus bisa membedakan antara keputusan hukum organisasi dengan perilaku rill warganya. Keberadaan warga atau oknum yang melanggar suatu aturan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan hukum dari aturan tersebut.

Guna memudahkan pemahaman jemaah, beliau memberikan sebuah analogi atau perbandingan yang sangat kontekstual mengenai fatwa rokok di Muhammadiyah:

Majelis Tarjih Muhammadiyah secara resmi telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya adalah haram. Namun secara fakta di lapangan, kita masih bisa mendapati banyak warga, bahkan pengurus di tingkat Ranting maupun Cabang, yang masih aktif merokok.

Banyaknya pengurus atau warga yang merokok tidak membuat fatwa haram tersebut berubah menjadi mubah atau boleh. Hukum normatifnya tetaplah haram sesuai putusan resmi organisasi.

Kesimpulan: Menjadikan Fatwa sebagai Pedoman

Di akhir penjelasannya, Ustadz Mujiman menekankan sebuah pesan prinsipil dalam beragama. Ketika kita mencari kebenaran suatu hukum, jangan menjadikan perilaku orang atau tokohnya sebagai pedoman utama, melainkan jadikanlah isi fatwa atau dalil resminya sebagai patokan.

Kultural masyarakat yang masih berjalan di tingkat bawah harus terus dibimbing dan diselaraskan secara bertahap agar sejalan dengan tuntunan resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.


Referensi Konten:

  • Sumber Video: YouTube – Jaga Tauhid, "HUKUM SELAMATAN KEMATIAN MENURUT MUHAMMADIYAH | USTADZ MUJIMAN"

  • Tautan: [https://www.youtube.com/watch?v=VboGOlbmfz8](https://www.youtube.com/watch?v=VboGOlbmfz8)






Baca Juga:



















3. Menghadiri Acara Tahlilan Kematian

 

Menghadiri Acara Tahlilan Kematian

(Disarikan dari Penjelasan Ustadz Mujiman)

Persoalan mengenai hukum menghadiri ritual tahlilan kematian senantiasa menjadi pembahasan yang sensitif di kalangan umat Islam. Pertanyaan mengenai apakah seorang Muslim yang menghadiri acara tersebut akan mendapatkan pahala atau justru menuai dosa kerap memicu perdebatan yang seolah tidak kunjung usai. Untuk mendudukkan perkara ini secara proporsional sesuai dengan syariat Islam, kita harus memisahkan esensi bacaan tahlil itu sendiri dari ritual pembatasan hari kematian yang berkembang di masyarakat.

1. Esensi Tahlil dalam Islam

Secara bahasa dan syariat, tahlil adalah ibadah yang sangat utama [00:30]. Tahlil bermakna pengucapan kalimat tauhid, yaitu Lā ilāha illallāh (tiada sesembahan yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah). Kalimat ini merupakan hakikat dari dakwah seluruh para rasul yang diutus ke muka bumi [00:59].

Pahala mengucapkannya sangatlah besar, bahkan menjadi penentu kebaikan akhir hayat seorang hamba. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang akhir perkataannya adalah Lā ilāha illallāh, maka dia akan masuk surga." [01:31]. Kalimat ini juga menduduki tingkatan atau cabang keimanannya yang paling tinggi di dalam Islam [01:47]. Oleh karena itu, berzikir dengan melafalkan tahlil secara mutlak merupakan amalan mulia yang mendatangkan pahala besar bagi pelakunya [03:41].

2. Eksistensi Ritual Tahlilan Kematian Berdasarkan Hari

Perbedaan mendasar muncul ketika istilah tahlil ini dilekatkan pada susunan ritual kematian, seperti peringatan hari ke-1, ke-7, ke-40, ke-100, setahun, dua tahun, hingga hari ke-1000 [01:59]. Formasi rangkaian ibadah dengan pembatasan waktu tertentu seperti ini tidak memiliki tuntunan ataupun dalil yang sah di dalam syariat Islam [02:15]. Lebih jauh lagi, ritual tersebut kadang kala disandingkan dengan tradisi lokal non-Islam atau menggunakan ubo rampe (perlengkapan) tertentu seperti kembang, kemenyan, ataupun sesaji [02:29]. Berdoa kepada Allah di tempat atau momen yang dicampurbaurkan dengan unsur sesaji jelas dilarang dalam agama karena bertentangan dengan kemurnian tauhid [02:39].

Kondisi ini berbeda dengan konsep sedekah atas nama orang yang telah wafat. Di dalam syariat Islam, pahala sedekah yang diniatkan untuk orang yang meninggal dunia disepakati akan sampai kepada mayit berdasarkan petunjuk dari berbagai hadis sahih [02:59]. Salah satunya adalah riwayat ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi:

"Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak dan belum sempat berwasiat. Apakah aku mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?" Nabi menjawab: "Na'am (Ya)." [03:21]

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa esensi zikir tahlil bernilai pahala besar, dan sedekah untuk mayit itu sampai pahalanya [03:41]. Namun, membuat format ritual khusus yang dikaitkan dengan hitungan hari tertentu dan disertai dengan perlengkapan sesaji adalah amalan yang tidak memiliki landasan hukum. Rasulullah SAW mengingatkan dalam sebuah hadis:

"Barang siapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan tersebut tertolak." [04:10]

3. Hukum Menghadiri dan Sikap Bijak Seorang Muslim

Lantas, bagaimana status seseorang yang menghadiri acara tahlilan tersebut? Apakah mereka berdosa atau berpahala?

Perdu dipahami dengan saksama bahwa seorang Muslim bukanlah hakim yang berhak memvonis dosa, pahala, surga, atau neraka bagi orang lain [04:29]. Urusan dosa dan pahala sepenuhnya merupakan hak prerogatif Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kaidah utama bagi diri kita secara pribadi adalah: jika suatu amalan memiliki tuntunan dari Rasulullah, maka kerjakanlah; jika tidak memiliki tuntunan, maka tinggalkanlah [04:53]. Kewajiban kita adalah berupaya sekuat tenaga untuk ittibā’ (mengikuti) sunah Nabi.

Apabila melihat ada saudara sesama Muslim yang memilih untuk menghadiri acara tahlilan tersebut, kita dituntut untuk memberikan uzur (permakluman) dan tidak terburu-buru menghakiminya [04:59]. Ada beberapa kemungkinan mengapa mereka hadir:

  1. Mereka bisa jadi belum mengetahui tentang ketiadaan tuntunan syariat dalam pembatasan hari ritual tersebut [05:09].

  2. Mereka mungkin memiliki pertimbangan kemaslahatan dan mudarat yang mendesak, seperti besarnya kekhawatiran akan dikucilkan atau dihujat (dibully) oleh lingkungan sosial sekitar jika mereka absen [05:09].

Oleh karena itu, hisab atas amalan mereka diserahkan sepenuhnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (wisābuhum ‘alallāhi ta’ālā) [05:41]. Kita tidak diperkenankan mencela atau memvonis mereka dengan ancaman neraka [06:43].

Sikap terbaik bagi seorang Muslim yang memegang prinsip ketiadaan tuntunan ini adalah mengamalkan apa yang ia yakini kebenarannya dengan tanpa melakukan intimidasi atau penghakiman terhadap pihak yang memiliki pandangan berbeda [06:59]. Kita senantiasa berharap agar Allah memberikan ampunan atas segala kekeliruan yang tidak disengaja dan membimbing umat Islam di atas jalan yang diridai-Nya [06:14].

Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.


Referensi Utama:



Playlist Link:


Apa hukum ritual hari ke-7 atau ke-40?
Apa hukum amalan tanpa tuntunan Nabi?

Mengapa harus memberi uzur pada orang lain?







5. Apakah KH. Ahmad Dahlan Melakukan Tahlilan?

  Apakah KH. Ahmad Dahlan Melakukan Tahlilan? (Disarikan dari Penjelasan Ustadz Mujiman) Dalam diskursus keislaman di Indonesia, perdebatan ...