Meneladani Pengurusan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah
Di tengah masyarakat Indonesia, tradisi selamatan kematian atau tahlilan berkala (seperti peringatan 3 hari, 7 hari, 40 hari, hingga 1000 hari) telah lama mengakar sebagai bagian dari budaya. Bahkan, muncul stigma sosial atau anggapan miring di sebagian kalangan bahwa menguburkan orang meninggal tanpa menggelar acara tahlilan terkesan tidak terhormat, atau diistilahkan seperti "mengubur kucing" [
Dalam sebuah ceramah, Ustadz Mujiman mengupas tuntas kekeliruan logika tersebut dengan mengajak kita kembali melihat bagaimana syariat Islam yang murni memperlakukan orang yang telah meninggal dunia.
4 Kewajiban Utama dan Amal yang Bermanfaat
Islam adalah agama yang praktis dan tidak memberatkan umatnya. Ketika seorang Muslim meninggal dunia, kewajiban utama yang dibebankan kepada mereka yang hidup sudah sangat jelas dan terperinci, yaitu [
Memandikan jenazah
Mengafani jenazah
Menyalatkan jenazah
Menguburkan jenazah
Setelah prosesi pemakaman selesai, kewajiban berikutnya adalah mendoakannya [
Menatap Sejarah: Kondisi Sahabat di Zaman Nabi
Untuk mematahkan analogi "mengubur kucing", kita perlu menengok realitas sejarah pada masa awal Islam di Madinah. Selama kurun waktu 9 hingga 10 tahun hidup bersama Rasulullah SAW, kaum Muslimin menghadapi situasi yang berat, di antaranya terjadinya kurang lebih 52 kali peperangan (di mana 27 di antaranya dipimpin langsung oleh Nabi SAW) [
Jika dirata-rata, peperangan terjadi sekitar 5 hingga 6 kali dalam setahun, atau hampir setiap 2-3 bulan sekali [
Ustadz Mujiman mengajak kita berpikir logis: Andai saja ritual selamatan kematian atau tahlilan berkala (3 hari, 7 hari, 40 hari, dst.) itu disyariatkan, maka fokus utama hidup para sahabat saat itu hanyalah sibuk menghadiri acara tahlilan [
Namun, fakta sejarah menunjukkan bahwa tidak ada satu pun riwayat sahih yang menyebutkan Rasulullah SAW maupun para sahabat mengadakan ritual tahlilan berkala tersebut [
Relevansi Menolak Selamatan dan Larangan Mengkultuskan Makam
Gerakan purifikasi Islam, seperti yang digaungkan oleh tokoh-tokoh pembaharu termasuk KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), berfokus pada pengembalian ibadah ke format aslinya yang murni. Menolak budaya selamatan kematian bukan berarti melarang masyarakat untuk mendoakan orang yang meninggal atau melarang bersedekah. Menolaknya adalah bentuk upaya membebaskan umat dari beban sosial dan finansial (seperti keharusan berutang demi menjamu tamu saat berduka) serta menghindari perkara baru yang tidak dicontohkan oleh Nabi.
Hal ini sejalan dengan larangan mengkultuskan makam atau membangun kuburan para leluhur secara berlebihan. Kuburan seharusnya dikembalikan pada fungsinya sebagai pengingat akan kematian dan tempat mendoakan ampunan, bukan justru dijadikan tempat pemujaan atau simbol status sosial melalui bangunan yang megah.
Kesimpulan
Menguburkan jenazah sesuai tuntunan syariat tanpa diikuti ritual selamatan hari-hari tertentu bukanlah tindakan merendahkan jenazah. Sebaliknya, itu adalah bentuk kepatuhan tertinggi terhadap Sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat. Menghidupkan doa-doa yang ikhlas dari keluarga, bersedekah secara sukarela tanpa terikat waktu, dan menjaga kemurnian tauhid dengan tidak mengkultuskan makam adalah jalan terbaik yang mendatangkan manfaat nyata bagi mereka yang telah mendahului kita.
Artikel ini disarikan dari pemaparan Ustadz Mujiman dalam video YouTube Jaga Tauhid:
https://www.youtube.com/watch?v=Tn9f2byi0Tc&list=PLnWQgtWV1Dl16k7OQ8yQd7-nMX2sQSyGs&index=18
Baca juga :
Hukum Tahlilan Menurut Muhammadiyah - Ustadz Mujiman
Meneladani Pengurusan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah
Menghadiri Acara Tahlilan Kematian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar