Selasa, 02 Juni 2026

4. Hukum Selamatan Kematian Menurut Tarjih Muhammadiyah

 

Hukum Selamatan Kematian Menurut Tarjih Muhammadiyah

(Disarikan dari Penjelasan Ustadz Mujiman)

Dalam kehidupan beragama dan berorganisasi, sering kali ditemukan celah (gap) antara keputusan hukum normatif yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dengan praktik riil yang berjalan di akar rumput. Fenomena sosiologis inilah yang diangkat oleh Ustadz Mujiman ketika membahas hukum ritual selamatan kematian di lingkungan warga Persyarikatan Muhammadiyah.

1. Keterasingan Warga terhadap Putusan Tarjih

Ustadz Mujiman mengungkapkan sebuah realitas yang lumrah terjadi, di mana keputusan atau fatwa yang termaktub di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah terkadang terasa asing bagi sebagian warganya sendiri. Faktor utama dari munculnya fenomena ini adalah ketidaktahuan atau kurangnya literasi warga terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih.

Kondisi tersebut memicu reaksi kaget atau herannya masyarakat awam ketika mendengarkan sosialisasi hukum agama yang sebenarnya sudah lama diputuskan oleh organisasi.

2. Hukum Selamatan Kematian Menurut Majelis Tarjih

Berdasarkan keputusan resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah, praktik selamatan kematian—yakni ritual berkumpul dan menyajikan makanan yang dikaitkan dengan momen kematian—adalah perkara yang tidak diperbolehkan atau tidak ada tuntunannya dalam syariat.

Ustadz Mujiman menceritakan pengalamannya saat menyampaikan isi putusan Tarjih ini di hadapan jemaah. Menariknya, pihak yang melayangkan protes justru datang dari kalangan warga Muhammadiyah sendiri. Mereka merasa heran dan melayangkan pertanyaan ketidakpercayaan seperti, "Masa Ustaz tidak boleh ya?". Reaksi protes ini muncul karena selama ini di lingkungan tempat tinggal mereka, praktik selamatan kematian tersebut tetap lazim dijalankan meskipun status mereka adalah warga Muhammadiyah.

3. Memisahkan antara "Putusan" dan "Perilaku Warga"

Untuk menyikapi kontradiksi tersebut, Ustadz Mujiman memberikan sebuah kaidah berpikir yang sangat penting bagi umat Islam, yaitu harus bisa membedakan antara keputusan hukum organisasi dengan perilaku rill warganya. Keberadaan warga atau oknum yang melanggar suatu aturan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan hukum dari aturan tersebut.

Guna memudahkan pemahaman jemaah, beliau memberikan sebuah analogi atau perbandingan yang sangat kontekstual mengenai fatwa rokok di Muhammadiyah:

Majelis Tarjih Muhammadiyah secara resmi telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya adalah haram. Namun secara fakta di lapangan, kita masih bisa mendapati banyak warga, bahkan pengurus di tingkat Ranting maupun Cabang, yang masih aktif merokok.

Banyaknya pengurus atau warga yang merokok tidak membuat fatwa haram tersebut berubah menjadi mubah atau boleh. Hukum normatifnya tetaplah haram sesuai putusan resmi organisasi.

Kesimpulan: Menjadikan Fatwa sebagai Pedoman

Di akhir penjelasannya, Ustadz Mujiman menekankan sebuah pesan prinsipil dalam beragama. Ketika kita mencari kebenaran suatu hukum, jangan menjadikan perilaku orang atau tokohnya sebagai pedoman utama, melainkan jadikanlah isi fatwa atau dalil resminya sebagai patokan.

Kultural masyarakat yang masih berjalan di tingkat bawah harus terus dibimbing dan diselaraskan secara bertahap agar sejalan dengan tuntunan resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.


Referensi Konten:

  • Sumber Video: YouTube – Jaga Tauhid, "HUKUM SELAMATAN KEMATIAN MENURUT MUHAMMADIYAH | USTADZ MUJIMAN"

  • Tautan: [https://www.youtube.com/watch?v=VboGOlbmfz8](https://www.youtube.com/watch?v=VboGOlbmfz8)






Baca Juga:



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

5. Apakah KH. Ahmad Dahlan Melakukan Tahlilan?

  Apakah KH. Ahmad Dahlan Melakukan Tahlilan? (Disarikan dari Penjelasan Ustadz Mujiman) Dalam diskursus keislaman di Indonesia, perdebatan ...