Hukum Selamatan Kematian Menurut Tarjih Muhammadiyah
(Disarikan dari Penjelasan Ustadz Mujiman)
Dalam kehidupan beragama dan berorganisasi, sering kali ditemukan celah (gap) antara keputusan hukum normatif yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dengan praktik riil yang berjalan di akar rumput. Fenomena sosiologis inilah yang diangkat oleh Ustadz Mujiman ketika membahas hukum ritual selamatan kematian di lingkungan warga Persyarikatan Muhammadiyah.
1. Keterasingan Warga terhadap Putusan Tarjih
Ustadz Mujiman mengungkapkan sebuah realitas yang lumrah terjadi, di mana keputusan atau fatwa yang termaktub di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah terkadang terasa asing bagi sebagian warganya sendiri
Kondisi tersebut memicu reaksi kaget atau herannya masyarakat awam ketika mendengarkan sosialisasi hukum agama yang sebenarnya sudah lama diputuskan oleh organisasi
2. Hukum Selamatan Kematian Menurut Majelis Tarjih
Berdasarkan keputusan resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah, praktik selamatan kematian—yakni ritual berkumpul dan menyajikan makanan yang dikaitkan dengan momen kematian—adalah perkara yang tidak diperbolehkan atau tidak ada tuntunannya dalam syariat
Ustadz Mujiman menceritakan pengalamannya saat menyampaikan isi putusan Tarjih ini di hadapan jemaah
3. Memisahkan antara "Putusan" dan "Perilaku Warga"
Untuk menyikapi kontradiksi tersebut, Ustadz Mujiman memberikan sebuah kaidah berpikir yang sangat penting bagi umat Islam, yaitu harus bisa membedakan antara keputusan hukum organisasi dengan perilaku rill warganya
Guna memudahkan pemahaman jemaah, beliau memberikan sebuah analogi atau perbandingan yang sangat kontekstual mengenai fatwa rokok di Muhammadiyah:
Majelis Tarjih Muhammadiyah secara resmi telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya adalah haram
. Namun secara fakta di lapangan, kita masih bisa mendapati banyak warga, bahkan pengurus di tingkat Ranting maupun Cabang, yang masih aktif merokok .
Banyaknya pengurus atau warga yang merokok tidak membuat fatwa haram tersebut berubah menjadi mubah atau boleh
Kesimpulan: Menjadikan Fatwa sebagai Pedoman
Di akhir penjelasannya, Ustadz Mujiman menekankan sebuah pesan prinsipil dalam beragama
Kultural masyarakat yang masih berjalan di tingkat bawah harus terus dibimbing dan diselaraskan secara bertahap agar sejalan dengan tuntunan resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah
Referensi Konten:
Sumber Video: YouTube – Jaga Tauhid, "HUKUM SELAMATAN KEMATIAN MENURUT MUHAMMADIYAH | USTADZ MUJIMAN"
Tautan:
[https://www.youtube.com/watch?v=VboGOlbmfz8](https://www.youtube.com/watch?v=VboGOlbmfz8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar