Selasa, 02 Juni 2026

3. Menghadiri Acara Tahlilan Kematian

 

Menghadiri Acara Tahlilan Kematian

(Disarikan dari Penjelasan Ustadz Mujiman)

Persoalan mengenai hukum menghadiri ritual tahlilan kematian senantiasa menjadi pembahasan yang sensitif di kalangan umat Islam. Pertanyaan mengenai apakah seorang Muslim yang menghadiri acara tersebut akan mendapatkan pahala atau justru menuai dosa kerap memicu perdebatan yang seolah tidak kunjung usai. Untuk mendudukkan perkara ini secara proporsional sesuai dengan syariat Islam, kita harus memisahkan esensi bacaan tahlil itu sendiri dari ritual pembatasan hari kematian yang berkembang di masyarakat.

1. Esensi Tahlil dalam Islam

Secara bahasa dan syariat, tahlil adalah ibadah yang sangat utama [00:30]. Tahlil bermakna pengucapan kalimat tauhid, yaitu Lā ilāha illallāh (tiada sesembahan yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah). Kalimat ini merupakan hakikat dari dakwah seluruh para rasul yang diutus ke muka bumi [00:59].

Pahala mengucapkannya sangatlah besar, bahkan menjadi penentu kebaikan akhir hayat seorang hamba. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang akhir perkataannya adalah Lā ilāha illallāh, maka dia akan masuk surga." [01:31]. Kalimat ini juga menduduki tingkatan atau cabang keimanannya yang paling tinggi di dalam Islam [01:47]. Oleh karena itu, berzikir dengan melafalkan tahlil secara mutlak merupakan amalan mulia yang mendatangkan pahala besar bagi pelakunya [03:41].

2. Eksistensi Ritual Tahlilan Kematian Berdasarkan Hari

Perbedaan mendasar muncul ketika istilah tahlil ini dilekatkan pada susunan ritual kematian, seperti peringatan hari ke-1, ke-7, ke-40, ke-100, setahun, dua tahun, hingga hari ke-1000 [01:59]. Formasi rangkaian ibadah dengan pembatasan waktu tertentu seperti ini tidak memiliki tuntunan ataupun dalil yang sah di dalam syariat Islam [02:15]. Lebih jauh lagi, ritual tersebut kadang kala disandingkan dengan tradisi lokal non-Islam atau menggunakan ubo rampe (perlengkapan) tertentu seperti kembang, kemenyan, ataupun sesaji [02:29]. Berdoa kepada Allah di tempat atau momen yang dicampurbaurkan dengan unsur sesaji jelas dilarang dalam agama karena bertentangan dengan kemurnian tauhid [02:39].

Kondisi ini berbeda dengan konsep sedekah atas nama orang yang telah wafat. Di dalam syariat Islam, pahala sedekah yang diniatkan untuk orang yang meninggal dunia disepakati akan sampai kepada mayit berdasarkan petunjuk dari berbagai hadis sahih [02:59]. Salah satunya adalah riwayat ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi:

"Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak dan belum sempat berwasiat. Apakah aku mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?" Nabi menjawab: "Na'am (Ya)." [03:21]

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa esensi zikir tahlil bernilai pahala besar, dan sedekah untuk mayit itu sampai pahalanya [03:41]. Namun, membuat format ritual khusus yang dikaitkan dengan hitungan hari tertentu dan disertai dengan perlengkapan sesaji adalah amalan yang tidak memiliki landasan hukum. Rasulullah SAW mengingatkan dalam sebuah hadis:

"Barang siapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan tersebut tertolak." [04:10]

3. Hukum Menghadiri dan Sikap Bijak Seorang Muslim

Lantas, bagaimana status seseorang yang menghadiri acara tahlilan tersebut? Apakah mereka berdosa atau berpahala?

Perdu dipahami dengan saksama bahwa seorang Muslim bukanlah hakim yang berhak memvonis dosa, pahala, surga, atau neraka bagi orang lain [04:29]. Urusan dosa dan pahala sepenuhnya merupakan hak prerogatif Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kaidah utama bagi diri kita secara pribadi adalah: jika suatu amalan memiliki tuntunan dari Rasulullah, maka kerjakanlah; jika tidak memiliki tuntunan, maka tinggalkanlah [04:53]. Kewajiban kita adalah berupaya sekuat tenaga untuk ittibā’ (mengikuti) sunah Nabi.

Apabila melihat ada saudara sesama Muslim yang memilih untuk menghadiri acara tahlilan tersebut, kita dituntut untuk memberikan uzur (permakluman) dan tidak terburu-buru menghakiminya [04:59]. Ada beberapa kemungkinan mengapa mereka hadir:

  1. Mereka bisa jadi belum mengetahui tentang ketiadaan tuntunan syariat dalam pembatasan hari ritual tersebut [05:09].

  2. Mereka mungkin memiliki pertimbangan kemaslahatan dan mudarat yang mendesak, seperti besarnya kekhawatiran akan dikucilkan atau dihujat (dibully) oleh lingkungan sosial sekitar jika mereka absen [05:09].

Oleh karena itu, hisab atas amalan mereka diserahkan sepenuhnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (wisābuhum ‘alallāhi ta’ālā) [05:41]. Kita tidak diperkenankan mencela atau memvonis mereka dengan ancaman neraka [06:43].

Sikap terbaik bagi seorang Muslim yang memegang prinsip ketiadaan tuntunan ini adalah mengamalkan apa yang ia yakini kebenarannya dengan tanpa melakukan intimidasi atau penghakiman terhadap pihak yang memiliki pandangan berbeda [06:59]. Kita senantiasa berharap agar Allah memberikan ampunan atas segala kekeliruan yang tidak disengaja dan membimbing umat Islam di atas jalan yang diridai-Nya [06:14].

Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.


Referensi Utama:



Playlist Link:


Apa hukum ritual hari ke-7 atau ke-40?
Apa hukum amalan tanpa tuntunan Nabi?

Mengapa harus memberi uzur pada orang lain?







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

5. Apakah KH. Ahmad Dahlan Melakukan Tahlilan?

  Apakah KH. Ahmad Dahlan Melakukan Tahlilan? (Disarikan dari Penjelasan Ustadz Mujiman) Dalam diskursus keislaman di Indonesia, perdebatan ...